Karimun, LKN
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan berhasil mengamankan enam orang pelaku, Selasa (10/10/). Keenam orang tersebut merupakan sindikat pengedar narkoba jenis sabu dan ganja yang di pasok dari Kundur, Karimun, Kepulauan Riau.
Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madyatias mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya orang yang akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Raja Oesman, Kapling, Kecamatan Tebing pada Selasa malam (10/10) sekira pukul 18.45 WIB.
Di lokasi tersebut anggota polisi dari Satnarkoba Polres Karimun, langsung mengamankan dua orang laki-laki berinisial Ar dan Ry. Dari keduanya polisi mengamankan barang bukti berupa empat paket kecil narkoba jenis sabu dan dua paket kecil dan sedang narkoba jenis ganja.
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Ar di Sei Lakam, Kecamatan Karimun dan kembali menemukan satu paket besar ganja. Sementara dari tangan Ry, polisi menemukan 18 paket ganja dengan ukuran kecil dan sedang.
Dari pengakuan Ry Ia mendapatkan ganja dari Ar. Dari Ar kita amankan satu paket besar ganja seberat 32,15 gram, satu paket sedang ganja seberat 3,98 gram, satu paket kecil ganja seberat 1,50 gram dan empat paket kecil sabu dengan berat 0,98 gram. Sedangkan dari Ry kita temukan satu paket sedang ganja seberat 12,67 gram dan 17 Paket kecil ganja dengan berat 20,24 gram,” jelas Nendra kepada wartawan, Jumat (12/10) sore.
Nendra juga menjelaskan, berdasarkan pengakuan Ar, ganja tersebut dari Jy yang tinggal di Tanjungbatu dan Rd yang tinggal di Sawang. Sementara sabu di peroleh dari Iz alias Ibe yang tinggal di daerah Baran 3, Kecamatan Meral.
“Atas keterangan tersebut anggota melakukan pengejaran terhadap Iz dengan mengamankan An yang merupakan suruhannya terlebih dahulu. Dari tangan An polisi menemukan dua paket kecil sabu dengan berat kotor 1,39 gram,” terangnya.
Masih menurut Nendra, saat ditangkap Iz berada di rumah An, kemudian polisi melakukan penggeledahan di rumah An disaksikan RT setempat polisi dan menemukan barang bukti berupa satu paket besar ganja dengan 33,36 gram, lima paket sedang ganja dengan berat 12,73 gram, satu paket sedang sabu dengan berat kotor 2,68 gram dan tiga paket kecil sabu dengan berat kotor 1,14 gram.
“Dari pengakuan Iz sendiri, dia mendapatkan barang dari Tp yang masih DPO,” jelas Nendra. Selanjutnya pada Kamis sore (12/10) sekira pukul 17.00 WIB, personil Sat Resnarkoba Polres Karimun menangkap Rd pemasok ganja bagi Ar di sekitaran jembatan Sawang, Kecamatan Kundur Barat.
Selanjutnya mengamankan Jy dirumahnya, di depan SPN Polda Kepri Tanjung Batu, Kecamatan Kundur.“Total barang bukti Narkotika jenis ganja yang kita amankan sebanyak 116,63 gram dan 6,19 gram Narkotika jenis sabu,” pungkas Nendra. (UDO)